Tingkatkan Layanan eCourt, PTA Surabaya Melakukan Monev Sesuai Dengan Komitmen Badilag
Jombang, 15 November 2024 – Pengadilan Agama Jombang menghadiri undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang menggelar kegiatan rapat monitoring dan evaluasi perkara e-court di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kegiatan ini berdasar surat dari PTA Surabaya Nomor 5348/KPTA.W13-A/UND.HM1.1/XI/2024 tanggal 15 November 2024. Kegiatan ini dilakukan secara virtual dan wajib diikuti oleh masing-masing Pengadilan Agama di seluruh wilayah Penagdilan Tinggi Agama Surabaya,
Ketua Pengadilan Agama Jombang, Drs. Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. bersama Bapak Panitera, Para Panitera Muda. Panitera Pengganti dan Jurusita mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan Monev E-Court ini diselenggarakan oleh PTA Surabaya secara daring di Media Center Pengadilan Agama Jombang. berdasarkan surat Dirjen Badilag terkait tindak lanjut konkrit Pengadilan Tingkat banding untuk melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan e-Court. Implementasi e-Court adalah hal yang sangat krusial dalam menciptakan sistem peradilan yang modern, efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Walau dengan banyaknya konsekwensi yang akan dihadapi kedepannya.
Ibu Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. selaku Ketua PTA Surabaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi mengenai perkara yang di daftarkan secara elektronik (e-Court). Beliau berharap adanya peningkatan yang signifikan dan pelayanan yang maksimal untuk meningkatkan jumlah perkara yang di daftarkan melalui e-Court. Apalagi untuk para Ketua Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang sudah menandatangani kesepakatan bahwa perkara yang masuk di wajibkan melalui e-court, baik itu para advokat maupun pihak lainnya.
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melakukan inventarisir kendala yang terjadi dalam penggunaan layanan ecourt, khusunya yang dialami oleh pengadilan agama tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan jajaranya akan selalu berusaha mencarikan lalu menyampaikan solusi mengenai kendala yang terjadi dalam penggunaan layanan ecourt. Monev ini memberikan penegasan mengenai pentingnya memberikan pelayanan yang maksimal melalui layanan e-Court. Diharapkan dengan adanya monev seperti ini bisa meningkatan layanan e-court di pengadilan tingkat pertama. (Tim.TI_PA.Jbg)
Berita Terkait: