PROSEDUR PENGADUAN
Prosedur Pengaduan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. |
Pengaduan dapat disampaikan melalui: |
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
|
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
|
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
|
Hak-hak Pelapor
Hak-hak Terlapor
|
Berita Populer: