Pengadilan Agama Jombang Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring Dengan Tema Perlawanan Eksekusi
Jombang, 15 November 2024
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No. 3158/DJA/DL1.10/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring. Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis ini dilakukan secara rutin selama sebulan sekali. Bimbingan Teknis ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama.
Pengadilan Agama Jombang untuk mengikuti Bimbingan Teknis ini menerbitkan Surat Tugas dengan No. 3469/KPA.W13-A13/ST.DL1.10/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dengan diikuti oleh 20 peserta. Semua peserta sebelum mengikuti Bimbingan Teknis, melakukan login ke aplikasi sipintar Badilag untuk melakukan pretest materi yang akan disampaikan, kemudian melakukan absensi kegiatan Bimtek. Beberapa peserta Bimtek hampir seluruhnya telah menyelesaikan pretest dan absensi dengan lancar.
Bimbingan Teknis kali ini membahas tentang “Perlawanan Eksekusi” yang disampaikan oleh YM Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Acara diawali oleh sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutanya, diberikan penekanan dengan penyelenggaran bimbingan teknis ini diharapkan semua mengikuti dengan baik sehingga memberikan wawasan dan ilmu baru kepada peserta Bimtek. Materi yang diberikan oelh Hakim Agung, “ Pihak yang dirugikan atas pelaksanaan eksekusi upaya hukumnya adalah perlawanan eksekusi, “jelas Beliau”. Bentuk perlawanan eksekusi adalah Partij Verzet yaitu Berdasarkan Pasal 207 HIR/ RBG hanya dapat diajukan dgn alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dlm prosedur penyitaan, seperti kelebihan luas objek yang disita (Pasal 197 HIR) dan Derden Verzet, Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan atas alasan kepemilikan, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Gadai Tanah).
Bimbingan teknis dilanjutkan dengan pembahasan mengenai study kasus terkait permasalahan “perlawanan eksekusi”. Ada 2 (dua) kasus yang dibahas dalam materi perlawanan eksekusi kali ini, yakni mengenai perlawanan eksekusi dan itikad baik dalam perbuatan hukum terhadap harta bersama. Dibuka juga sesi tanya jawab kepada peserta yang ingin menanyakan terkait permasalah eksekusi di Pengadilan Agama satuan kerjanya. Semoga melalui Bimbingan Teknis ini memberikan manfaat kepada seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Jombang dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat. (oaw)
Berita Terkait: