Berikan Akses Kemudahan kepada Masyarakat, PA Jombang Lakukan Sidang di Luar Gedung di Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben
Jombang, 16 Mei 2025
Sesuai dasar hukum bahwa setiap peradilan di bawah Mahkamah Agung RI menyelenggarakan sidang diluar gedung. Peraturan pelaksanaan Sidang di luar gedung pengadilan terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas, termasuk bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor pengadilan karena berbagai hambatan.
Pengadilan Agama Jombang dalam memenuhi peraturan tersebut maka dilaksanakan sidang keliling di wilayah yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Jombang. Sidang keliling yang dilaksanakan tanggal 16 Mei 2025 bertempat di Balai Desa Pojokrejo Kecamatan Kesamben. Sidang hari ini menangani 10 perkara dengan susunan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Arif Irfan, S.H.,M.Hum. bersama dua hakim anggota, Naharudin, S.Ag., M.H., dan Mediator Hakim Hj. Fatha Aulia Riska,S.H.I., S.H., sementara itu panitera sidang dilaksanakan oleh Hj. Ryana Marwanti, S.H., M.H..
Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Jombang untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah terpencil. Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat mengurus perkara hukum mereka dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Selain PERMA Nomor 1 Tahun 2014, ada beberapa peraturan lain mengenai syarat melaksanakan sidang di luar gedung yaitu Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengenai aturan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, khususnya terkait dengan kebutuhan dan koordinasi.
Acara dilaksanakan pagi jam 08.00 dengan diawali sambutan dari Ketua Majelis Drs. Arif Irfan, S.H.,M.Hum.. “Semoga acara sidang keliling ini bisa terlaksanakan dengan baik, dan pelaksanaan sidang hari ini mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga asas persidangan terbuka untuk umum” Ujar Hakim Arif Irfan. Bagi masyarakat Kabupaten Jombang tepatnya area wilayah Mojowarno dan sekitarnya, dengan adanya sidang keliling ini sangat membantu mereka karena dapat menghemat biaya, tenaga serta waktu mengingat perjalan yang jauh harus ditempuh untuk menuju Kantor Pengadilan Agama Jombang. (oca)
Berita Terkait: