PA Jombang Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Desa Latsari, Mojowarno Diapresiasi oleh Kepala Desa Latsari
Jombang, 16 Mei 2025
Pengadilan Agama Jombang Kelas I A melaksanakan sidang diluar gedung mulai tanggal 16 Mei sampai dengan 23 Mei 2025 bertempat di Balai Desa Latsari Kecamatan Mojowarno. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Jombang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan. Pelaksanaan sidang keliling ini memudahkan masyarakat yang beralamat tinggal di wilayah Kecamatan Mojowarno dan sekitarnya , untuk datang ke tempat sidang.
Acara di buka dengan sambutan pertama dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang Kelas 1 A Anwar Harianto, S.Ag., sekaligus sebagai Hakim Ketua Majelis. “Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Jombang dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, dan sederhana, serta mendukung tercapainya visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung” Ujar Wakil Ketua PA Jombang. Pengadilan Agama Jombang berencana untuk terus melaksanakan program Sidang Keliling ini secara berkala, guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang berkualitas.
Persidangan diluar gedung tersebut telah dijadwalkan selama 5 hari kerja dilaksanakan di dua Kecamatan, tepatnya Kecamatan Mojowarno dan Kecamatan Kesamben. Persidangan diluar Gedung Pengadilan Agama Jombang dijalankan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Persiapan yang matang sangat diperlukan dalam jalannya acara sehingga pihak PAengadilan Agama Jombang sudah mempersiapkannya jauh hari. Persiapan tersebut termasuk persiapan perangkat sidang dan unit pengamanan, dan dekorum ruang persidangan yang sesuai dengan aturan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.
Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Jombang, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Jombang. Sehingga dengan langkah ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Jombang dapat semakin merasakan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang prima di bidang hukum dan peradilan.(oca)
Berita Terkait: