//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 8

PA Jombang Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Desa Latsari, Mojowarno Diapresiasi oleh Kepala Desa Latsari

Jombang, 16 Mei 2025

Pengadilan Agama Jombang Kelas I A melaksanakan sidang diluar gedung mulai tanggal 16 Mei sampai dengan 23 Mei 2025 bertempat di Balai Desa Latsari Kecamatan Mojowarno. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Jombang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan. Pelaksanaan sidang keliling ini memudahkan masyarakat yang beralamat tinggal di wilayah Kecamatan Mojowarno dan sekitarnya , untuk datang ke tempat sidang.

Acara di buka dengan sambutan pertama dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang Kelas 1 A Anwar Harianto, S.Ag., sekaligus sebagai Hakim Ketua Majelis. “Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Jombang dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, dan sederhana, serta mendukung tercapainya visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung” Ujar Wakil Ketua PA Jombang. Pengadilan Agama Jombang berencana untuk terus melaksanakan program Sidang Keliling ini secara berkala, guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang berkualitas.

Persidangan diluar gedung tersebut telah dijadwalkan selama 5 hari kerja dilaksanakan di dua Kecamatan, tepatnya Kecamatan Mojowarno dan Kecamatan Kesamben. Persidangan diluar Gedung Pengadilan Agama Jombang dijalankan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Persiapan yang matang sangat diperlukan dalam jalannya acara sehingga pihak PAengadilan Agama Jombang sudah mempersiapkannya jauh hari. Persiapan tersebut termasuk persiapan perangkat sidang dan unit pengamanan, dan dekorum ruang persidangan yang sesuai dengan aturan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Jombang, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Jombang. Sehingga dengan langkah ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Jombang dapat semakin merasakan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang prima di bidang hukum dan peradilan.(oca)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas