//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 187

Pengadilan Agama Jombang Gelar Bantuan Sidang Penetapan Ahli Waris Secara Virtual Bekerjasama Pengadilan Agama Depok

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-11-26 at 13.57.06.jpeg

Jombang (28 November 2024), Pengadilan Agama Jombang kembali mengadakan Sidang secara secara online besama Pengadilan Agama Depok. Perkara yang disidangkan kali ini adalah perkara perdata (Penetapan Ahli Waris) dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 424/Pdt.P/2024/PA.Dpk. Pengadilan Agama Jombang  memfasilitasi sidang ini sesuai dengan surat permohonan dari Panitera PA Depok berdasarkan surat No. 5102/PAN.PA.W10-A22/HK.05/IX/2024 tanggal 12 November 2024.

Persidangan ini telah dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 sesuai dengan jadwal persidangan perkara permohonan tersebut. Pengadilan Agama Jombang sebagai yang membantu sidang teleconference dimulai pada pukul 14.00 WIB. Setelah pihak Pemohon dan saksi hadir, maka sidang dibuka oleh Ketua Majelis dari Pengadilan Agama Depok dengan memeriksa pokok permohonan penetapan ahli waris yang diajukan.

Sidang dihadiri oleh Pemohon dan 2 orang saksi secara virtual melalui zoom meeting bersama dengan Pengadilan Agama Depok. Ketua Majelis menanyakan kepada Pemohon, terkait pengajuan perkara penetapan ahli waris tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 orang saksi atas perkara tersebut dengan sebelumnya didahului dengan disumpah dibantu oleh Pegawai PA Jombang.

Persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Jombang  dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik (Penggugat maupun Tergugat) maupun Pemohon guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat. (oaw)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas