Pengadilan Agama Jombang Gelar Bantuan Sidang Penetapan Ahli Waris Secara Virtual Bekerjasama Pengadilan Agama Depok
Jombang (28 November 2024), Pengadilan Agama Jombang kembali mengadakan Sidang secara secara online besama Pengadilan Agama Depok. Perkara yang disidangkan kali ini adalah perkara perdata (Penetapan Ahli Waris) dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 424/Pdt.P/2024/PA.Dpk. Pengadilan Agama Jombang memfasilitasi sidang ini sesuai dengan surat permohonan dari Panitera PA Depok berdasarkan surat No. 5102/PAN.PA.W10-A22/HK.05/IX/2024 tanggal 12 November 2024.
Persidangan ini telah dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 sesuai dengan jadwal persidangan perkara permohonan tersebut. Pengadilan Agama Jombang sebagai yang membantu sidang teleconference dimulai pada pukul 14.00 WIB. Setelah pihak Pemohon dan saksi hadir, maka sidang dibuka oleh Ketua Majelis dari Pengadilan Agama Depok dengan memeriksa pokok permohonan penetapan ahli waris yang diajukan.
Sidang dihadiri oleh Pemohon dan 2 orang saksi secara virtual melalui zoom meeting bersama dengan Pengadilan Agama Depok. Ketua Majelis menanyakan kepada Pemohon, terkait pengajuan perkara penetapan ahli waris tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 orang saksi atas perkara tersebut dengan sebelumnya didahului dengan disumpah dibantu oleh Pegawai PA Jombang.
Persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Jombang dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik (Penggugat maupun Tergugat) maupun Pemohon guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat. (oaw)
Berita Terkait: