//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 77

Kopi Giras Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Tema Tata Cara Pelaksanaan Sita Jaminan

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-11-26 at 13.44.55.jpeg

Jombang, 26 November 2024 - Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan Rutin yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yaitu KOPI GIRAS (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) secara daring. Kegiatan ini diadakan setiap hari Selasa antara pukul 13.30 hingga 14.30 WIB kali ini untuk unit Kepaniteraan. Undangan  tersebut khusus untuk Panitera, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Jombang, adapun tema yang diangkat dalam acara kali ini adalah “Tata Cara Pelaksanaan Sita Jaminan,” yang menjadi topik penting untuk dibahas.

Narasumber pada acara ini adalah Panitera PTA Surabaya Bapak Rusli, SH, MH.,  beliau memberikan pemaparan mendalam mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan sita jaminan yang berlaku di Pengadilan Agama. Selain itu, gambaran mengenai tahapan penting dalam pelaksanaan sita jaminan, mulai dari penerbitan surat perintah hingga penyusunan berita acara pelaksanaan. Beliau menekankan bahwa pelaksanaan sita jaminan harus sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku untuk memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. “Penting bagi kita untuk memahami setiap tahapan dalam pelaksanaan sita jaminan agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Bapak Rusli saat membuka sesi tanya jawab.

Kegiatan KOPI GIRAS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai berbagai isu hukum yang sering dihadapi di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. Diharapkan, dengan adanya forum seperti ini, pengetahuan hukum di kalangan aparat pengadilan dapat semakin meningkat. "AYO NGOPI BERSAMA PLUS DAPAT ILMU" menjadi semangat yang terus digaungkan dalam setiap edisi KOPI GIRAS. Melalui program ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengembangkan kompetensinya dan menerapkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui “KOPI GIRAS” ini, PTA Surabaya menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi dan solusi atas tantangan yang dihadapi oleh para aparat pengadilan. Dengan tema yang relevan dan narasumber yang kompeten, kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari peserta. Ini adalah kesempatan yang baik untuk memperdalam wawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Pengadilan Agama. Acara diakhiri tepat pukul 14:30 WIB, dengan harapan agar diskusi yang telah dilakukan memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam menjalankan peran masing-masing dengan lebih profesional dan berintegritas. (Tim.TI_PA.Jbg)

 

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas