Pendampingan dari Tim Biro Perlengkapan MA RI untuk Pemeriksaan Pengelolaan BMN di PA Jombang
Jombang, 20 Oktober 2023
Bertempat di Pengadilan Agama Jombang mendapatkan kunjungan dari Tim Pendamping dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dari Biro Perlengkapan. Kegiatan ini sesuai surat tugas dari Kepala Biro Perlengkapan MA RI No. 213/BUA.4/ST.PL1.2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Tim Pendamping tersebut datang ke Pengadilan Agama Jombang pukul 08.30 dan disambut langsung oleh Wakil Ketua PA. Jombang Bapak Anwar Harianto, S.H.I, M.H., dan Rohmad Bahrudin, S.Kom, S.H., M.HP. selaku Sekretaris PA. Jombang. Tim tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang yakni Wahyu Dhimas S., S.H., M.H. selaku Kasubbag Standarisasi dan Penilaian, Eka Andi Mardani, S.ST.Ars. selaku Arsiparis Ahli Pertama dan Irvandy Rizky Septianno, A.Md. selaku Pengelola Barang Milik Negara.
Tim tersebut ditugaskan untuk pendampingan untuk 5 satuan kerja antara lain : PA Ngawi, PA Kota Madiun, PN Nganjuk, PA Nganjuk dan terakhir pada hari ini di PA Jombang. Tim tersebut ditugaskan guna Pembinaan Administrasi Perubahan Status BMN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, serta Evaluasi Kegiatan Perubahan Status BMN. Tim tersebut akan mendampingi serta memberi evaluasi terhadap pengelolaan di Pengadilan Agama Jombang.
Pembahasan mengenai pengelolaan BMN dilakukan di Media Centre PA Jombang, diikuti oleh Tim Kesekretariatan yakni Sekretaris, Kasubbag, Staf/Fungsional dan Operator BMN. Pembahasan dibuka oleh Ketua Tim dalam hal ini Bapak Wahyu Dhimas S., S.H., M.H. yakni dengan pemaparan data BMN di PA Jombang yang belum dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP), dan diberikan feedback dari tim PA Jombang terkait hal tersebut. Selain itu dibahas juga mengenai perhitungan SBSK di Pengadilan Agama Jombang dengan mempertimbangkan jumlah pegawai per jabatan disesuaikan dengan luas area dan bangunan.
Dilanjutkan juga dari Tim Pendamping sesuai data bahwa Pengadilan Agama Jombang terakhir melakukan penghapusan barang tahun 2015. Disarankan agar PA Jombang merencanakan untuk melakukan penghapusan dengan memasukkan personil dari KPKNL ke dalam Tim, dan apabila barang dalam kondisi rusak dan tidak lengkap dapat dimasukkan dalam status “scrab”. Akhirnya selama 3 (tiga) jam kegiatan tersebut berakhir dengan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan dari Tim siap apabila ada pertanyaan lebih lanjut. (oaw)
Berita Terkait: