//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 434

Pengadilan Agama Jombang Sigap Memberikan Pelayanan Perioritas kepada Pihak Difabel

Rabu, 13 Juli 2022 merupakan hari yang membahagiakan bagi Ibu Rike Yuli Lisnawati. Hari ini, perkara yang didaftarkan dengan nomor perkara 1703/Pdt.G/2022/PA.Jbg resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang yang terdiri dari Ketua Majelis, dua Hakim Anggota serta satu Panitera.

Ibu Rike merupakan Penyandang Disabilitas Tuna Wicara yang mendaftar ke Pengadilan Agama Jombang pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022. Meski datang sendiri tanpa ditemani oleh pendamping, baik teman maupun kerabat, petugas pelayanan dan PTSP Pengadilan Agama Jombang dengan sigap memberikan pelayanan prioritas bagi teman-teman difabel. Ibu Rike mendapatkan kartu antrian prioritas sehingga tidak perlu menunggu dan langsung segera mendapatkan pelayanan.

Segera setelah menerima perkara tersebut, Pengadilan Agama Jombang melakukan koordinasi melalui surat dengan nomor W13-A13/2288/HM.00/7/2022 dengan SLB Hardika Bakti yang merupakan mitra PA Jombang untuk menyediakan pendamping penerjemah sebagaimana tercantum dalam MoU dengan nomor W13-A13/8/HM.00/1/2022 tentang Penyediaan Jasa Penerjemah Bahasa Isyarat bagi Pihak Berperkara Penyandang Tunarungu, Tunawicara, Tunanetra pada Pengadilan Agama Jombang

Perkara ini mendapatkan pemantauan langsung dari Bapak Panitera dan Ibu Ketua Pengadilan Agama Jombang untuk memastikan teman-teman difabel mendapatkan hak pelayanannya.

Pada sidang pertama hingga putusan dibacakan, Ibu Rike didampingi oleh Bapak Hanafi, S.Pd penerjemah sehingga proses persidangan yang dipimpin oleh Bapak Hakim Harmoko Lestaluhu, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis berjalan lancar.

Demi peningkatan pelayanan, Pengadilan Agama Jombang berkesempatan untuk mendapatkan testimoni dari Ibu Rike tentang bagaimana proses berperkara dan harapan bagi Pengadilan Agama Jombang ke depan.

Dengan berakhirnya persidangan ini menandai kali kedua Pengadilan Agama Jombang dalam menyelesaikan perkara dengan pihak difabel pada tahun ini. Monitoring dan evaluasi terus dilakukan, pelayanan akan terus ditingkatkan sehingga masyarakat, utamanya teman-teman difabel yang berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan terbaik sehingga terwujud institusi pemerintah utamanya peradilan yang insklusif.(arm)

 

#pajombangpuas

#pajombanguntuknegeri

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas