//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 451

Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Harta Bersama Untuk 4 Objek Tersebar dalam 3 Desa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\ps 1 sept.jpg

Jombang, 1 September 2023

Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 1210/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 25 Mei 2023. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2023-09-01 at 16.47.55.jpeg

Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 13.30 WIB majelis hakim didampingi oleh Panitera Pengganti beserta driver meninjau lokasi. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hasan Ashari, S.H.I., dengan anggota Dr. Dra Ulil Uswah, M.H. dan Harmoko Lestaluhu, S.H.I., M.H. dan  Panitera Pengganti, Ibu Anis Trimurti W, S.H. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya. Beberapa Harta Bersama yang menjadi Objek Perkara yaitu rumah dan tanah sawah.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2023-09-01 at 16.47.54.jpeg

Objek yang dilakukan pemeriksaan setempat ini terdapat pada 3 desa. Untuk desa yang dilakukan pemeriksaan pertama kali berlokasi di Dusun Slombok, Desa Plemahan Kecamatan Sumobito yang terdapat objek berupa tanah yang telah berdiri rumah seluas 67,5 m2. Kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Dusun Karobelah 2, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung berupa objek sebidang tanah dan rumah 125,42 m2. Dilanjutkan kemudian ke lokasi ketiga Dusun Kagulan, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung terdapat 2 objek yakni sebidang tanah kavling seluas 130 m2 dan sebidang tanah dan rumah.

Tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan keberadaan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Hasan Ashari memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (qoyyum)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas