Pemeriksaan Setempat Dilaksanakan Untuk Memastikan Objek Sengketa Harta Bersama oleh Majelis Hakim
Jombang, 27 Mei 2025
Pemeriksaan setempat adalah sebuah prosedur hukum di mana majelis hakim atau hakim tunggal mendatangi lokasi atau objek yang menjadi sengketa dalam suatu perkara untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dan akurat tentang objek tersebut, sehingga hakim dapat mengambil keputusan yang lebih tepat. Pada Hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 Pengadilan Agama Jombang Kelas I A mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah Desa Pulolor dan Desa Jabon Kecamatan Jombang.
Ketua Majelis perkara tersebut adalah Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. selaku Ketua Pengadilan Agama Jombang Kelas I A. Pemeriksaan setempat turut dihadiri oleh hakim anggota lainnya H.M. Maftuh, S.H., M.E.I. dan Hj. Fatha Aulia Riska, S.H.I.,S.H. beserta panitera pengganti Bapak Farid Dahlan, S.H., M.H. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 (SEMA 7/2001). "Kami berkomitmen untuk mencari keadilan dan kebenaran dalam setiap perkara yang kami tangani," Ujar Ketua PA Jombang.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 485/Pdt.G/2025/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 10 Februari 2025. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim di tempat obyek sengketa tersebut. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Staf Desa Pulolor dan Desa Jabon, Kecamatan Jombang ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. “Kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan yang akan diambil dan menghormati proses hukum yang ada," tambah Ketua PA Jombang saat penutupan sidang pemeriksaan setempat. (oca)
Berita Terkait: